JAKARTA, JUMAT- Sekolah dasar dan menengah pertama negeri tidak boleh lagi menarik iuran dari orangtua murid sekalipun atas nama komite sekolah. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi sekolah yang masih memungut, dimulai dengan sekolah negeri.
Sanksi itu sesuai dengan peraturan terkait pegawai negeri sipil mulai dari teguran, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan lain-lain.
”SD dan SMP negeri yang bukan bertaraf internasional harus gratis. Dalam artian tidak boleh memungut biaya operasional,” ujar Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo usai menerima Direktur Sokola Rimba Saur Marlina alias Butet Manurung, Jumat (5/12).
Sokola Rimba menawarkan pengajaran baca, tulis, dan hitung kepada orang Rimba yang hidup di Hutan Bukit Dua Belas, Jambi.
Mendiknas juga menegaskan, sekolah tidak perlu lagi menarik biaya gedung karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk buku pelajaran memang tidak terhitung sebagai biaya operasional tetapi pemerintah menyediakan BOS khusus buku dan pembelian hak cipta buku pelajaran yang dicetak menjadi buku murah.
Sedangkan seragam dan sepatu termasuk biaya personal yang harus ditanggung murid. Namun, sekolah jangan mengoordiniir anak membeli di sekolah karena itu sama saja dengan berbisnis.
Bambang menambahkan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dinaikkan 50 persen tahun depan. Gaji guru juga akan meningkat tahun depan melalui kenaikan 15 persen bagi seluruh pegawai negeri sipil, instruksi presiden agar gaji guru berpangkat terendah minimal Rp 2 juta, dan adanya tunjangan fungsional dan profesi guru.
Senin, 15 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar